Rabu, 01 Agustus 2012

Cerita Kena Tilang dan Aturan Razia Oleh Polisi




By : maspras  

Pernahkah Anda Kena Tilang, Apa Kesalahannyanya?


By:  andir 
  
Pasti pernah mengalami kejadian itu, kesalahannya tentu bermacam-macam.
gw pernah mengalami saat kendaraan keluar dari komplek "sabuk pengaman" lupa dipasang kebetulan ada Poltas yang lagi ngatur Lalin, 
prit.......,gw di stop tidak sadar sabuk pengaman belum di pasang, 
yah gw ngaku salah apapun alasannya tetap salah, tadinya ngajak damai, gw minta "ditilang" saja, walau repot ini lebih baik.



By : maspras


saat itu adalah razia STNK dan SIM di Jl. P Mangkubumi Jogjakarta (tak jauh dari stasiun tugu jogja).merasa aman karena bawa dompet yang notabenenya di dalam dompet ada STNK dan SIM tetap melaju dengan percaya diri, ngantri dalam barisan untuk cek STNK dan SIM.


tiba pada giliran saya, dengan penuh percaya diri langsung menyerahkan STNK motor dan SIM C kepada pak polisi yang bertugas.
jeng jeng..
Pak polisi tersenyum dan berkata:
selamat ulang tahun mas, semoga panjang umur sehat dan bahagia selalu.
SIM-nya diperpanjang yah mas.. silahkan ke meja sanksi.
jadi lah ditilang Rp 30.000 karena SIM belum diperpanjang..


Pengalaman berharga, besok2 kalau ulang tahun harus cek ulang SIM dan KTP... siapa tau sudah tidak berlaku lagi..


By : Wayang-NT  


jelas pernah, di daerah Depok (ringroad timur Jogja) ga bw SIM 
kasus sama ma maspras, pede 100% ternyata SIM ga ada didalem dompet
inget punya inget masih didalem kantong plastik krna malemnya di fotokopi
M E M A L U K A N .... hehehehehe 


By : anonymous  


pernah ditilang waktu jaman SMU  ... nyetir subuh2 tapi belum punya SIM
akhirnya ada patroli berpapasan, udah jauh lewatnya, eh mundur lagi 
keknya penasaran kenapa subuh2 ada mobil jalannya lemot kek siput 
akhirnya kena deh 50 ribu berpindah tangan 


By KAMIRIN 


Lah bro.. kok ditilang sih? Aturannya kan seperti KTP, maksimum 14 hari wajib untuk mengajukan SIM perpanjangan... Kalau baru ultah - 14 hari kedepan nggak ada aturannya bisa ditilang...
iya lah ditilang..
la wong sudah 4 bulan tewas tu SIM C
hahahahahaha


di jakarta kan jarang kena razia -- kan naik sepeda
jadi posisi SIM C ada di belakang kartu2 lainnya.. jadi jarang di cek...


By : nanang_handoko  


SIM kedaluwarsa: operasi Lalin wilayah Polres Bantul, denda 10 ribu
SIM kedaluwarsa lagi (beberapa tahun kemudian setelah kejadian pertama): operasi Lalin wilayah Polres Bantul,denda 20 ribu.
Melanggar marka jalan tak terputus di wilayah Polres Purworejo,denda 20 ribu.
Melanggar lampu merah: malah pakai dikejar hingga beberapa km dari TKP di perempatan jalan Piyungan ke Prambanan, lagi-lagi wilayah Polres Bantul,denda 40 ribu.
Sabuk pengaman: operasi Lalin wilayah Polres Gunungkidul,denda 20 ribu.
Kalau ke daerah Jogja, yang paling sering melakukan operasi Lalin dibanding Polres lain di Polda DIY adalah Polres Bantul, maka cek ulang surat-surat berkendara untuk melewati daerah ini karena probabilitas adanya operasi Lalin lebih besar dibanding daerah lain. Sedangkan daerah yang terkenal dengan rawan tilang di sekitar Jogja:


Lampu merah di Petoyan, Wates, wilayah Polres Kulonprogo (hati-hati, jangan melanggar marka jalan, apalagi jika plat kendaraan anda dari luar daerah)
Perempatan Dengung, Sleman, wilayah Polres Sleman (hati-hati kelengkapan kendaraan anda: plat nomer jangan bikin aneh-aneh, kelengkapan lampu kendaraan, helm standart untuk roda 2, sabuk pengaman untuk roda 4, dll)


By : Pinoci



Pengalaman ditilang Polisi pastinya pernah dialami sobat, termasuk gue sendiri yang pernah kena tilang karena kesalahan masuk jalan overbodden. Ane iseng aja share disini gimana kronologi proses ditilang pak polisi yang gu2 alami:


Polisi: "Selamat sore, bisa liat surat-surat'nya..?"
Ane: "iya pak. sore (bingung sambil ngeluarin SIM + STNK)


Polisi: "motor'nya diparkir, silahkan ikut saya ke POS"
Ane: "iya pak (masih bingung sambil markirin motor)


Polisi: "sodara arie, kamu mau kemana? kamu tau ini jalan overbodden?"
Ane: "wehh,, emang overbodden ya pak? saya mau ke tangerang pak, baru kali ini lewat sini"


Polisi: "kamu kan udah punya SIM, brrti tau rambu-rambu lalu lintas kan,, kamu tau rambu overbodden itu apa?"
Ane: "iya pak, tapi sya ga tau klo overbodden,, klo jalan overbodden kan satu jalur ya pak? (tampang blo'on)"


Polisi: "masa ga liat plang segede itu,, klo overbodden itu dilarang masuk, kenpa kamu nyelonong aja?"
Ane: "saya beneran ga liat pak, kan baru pertama kesini (tampang melas)"


Polisi: "ya sudah, kamu mau SIM apa STNK yg saya tahan?"
Ane: "wehh,, mang ga bisa dibantu disini pak? (niat nyogok alias damai)"


Polisi: "pelanggaran kamu ini pelanggaran perdata, mau SIM apa STNK?"
Ane: "owhh, gtu ya pak, yudah SIM aja deh pak, kn yg salah orang'nya.. (nyengir bego)


Polisi: "ya sudah, tpi SIM kamu bentar lagi abis, kali aja perlu buat perpanjang? .. eh, tapi masih ada waktu, yudah.. kamu ambil SIM di Pengadilan Jakarta Utara tnggal 15 Juli 2011,, kalo ga bisa sendiri, kamu bisa mewakilkan ke orang lain, yang penting surat ini dibawa (sambil ngasih surat nyuruh tanda tangan)
Ane: "iya deh pak (nelangsa)


Polisi: "ya sudah, laen kali kalo jalan liat-liat rambu lantas ya..”
Ane: "iya pak,, tpi sekarang boleh lewat sini kan pak?"


Polisi: "boleh"
Ane: "makasih pak, selamat sore pak..(muka lesu trus cabut)..


Waktu kejadian: Hari ini 07'Juli'2011 (sore) jam 17:45 wib..
Lokasi kejadian: di Perempatan Kantor Pemadam Kebakaran Jakarta Utara.


Aturan Razia
Sumber : prfmnews.com




Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. 


Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.


Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan


Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.


Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:


a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.


Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.


Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. 


Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


"Mama, Jangan Benci Aku"

Kisah ini benar adanya dan saya menulisnya dengan hati yang dalam supaya kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua supaya jangan ter...