Kamis, 17 Mei 2012

Hukum Berkurban Suami Istri


Assalaamu'alaikum wr. wb

Ustadz yang saya hormati, bagaimana hukumnya berkurban itu?
Kebetulan tahun ini insyaAllah kami sudah mempersiapkan dana untuk kurban 2 orang yaitu saya dan suami, Tapi saya pernah membaca bahwa sebenarnya kurban itu hanya 1 untuk 1 keluarga.
Jadi jika baiknya tetap saya jadikan 2 kurban untuk saya dan suami atau lebih bagus kurban 1 untuk keluarga kami  punya 2 orang anak dan kelebihan uangnya kami sedekahkan atau kamu infaqkan ?

Bagaimana juga hukum berkurban untuk ibu yang masih hidup



Mohon penjelasannya ustadz

Terima kasih sebelumnya

wassalamu'alaikum wr wb

Mia

Jawaban


Wa'alaikumsalam wr wb

Saudara Mia yang dimuliakan Allah swt

Kurban merupakan ibadah yang disyariatkan didalam al Qur’an, as Sunnah dan ijma para ulama.

Firman Allah swt :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)

Artinya : “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)

Sedangkan dari hadits-hadits diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari dari Anas dia berkata;
" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut."

Juga apa yang diriwayatkan Ibnu Majah dari dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."

Adapun hukum daripada kurban maka jumhur fuqaha, diantaranya para ulama kalangan Syafi’I dan Hambali serta pendapat yang paling kuat dari dua pendapat Malik serta salah satu riwayat dari Abu Yusuf bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah.
Ini juga merupakan pendapat Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud, Suweid bin Ghaflah, Said bin al Musayyib, Atha, Alqamah, al Aswad, ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Jumhur bersandar dengan berbagai dalil, diantaranya sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
"Jika telah masuk tanggal sepuluh (Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut (kepalanya) dan (rambut) badannya sedikitpun."

Bagian yang menjadi dalil didalam hadits ini adalah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Dan salah seorang dari kalian ingin berkurban” maka hal ini bersandar kepada keinginannya. Seandainya berkurban itu wajib pasti cukup dengan sabdanya,
”Maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut (kepalanya) dan (rambut) badannya sedikitpun."

Dalil lain juga bahwa Abu Bakar dan umar pernah tidak berkurban dalam satu atau dua tahun khawatir hal itu dilihat sebagai sebuah kewajiban.
 Perbuatan keduanya merupakan bukti bahwa mereka berdua telah mengetahui dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa berkurban bukanlah sebuah kewajiban. Dan tak satu pun riwayat dari sahabat yang berbedan dengannya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II 1527 – 1528)

Terkait dengan satu sembelihan untuk keluarga maka hal itu bersandar dengan riwayat Imam Ahmad meriwayatkan dari dari Abu Rafi' berkata:
"Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam berkurban dua kambing gibas kelabu, ikal dan dikebiri, beliau bersabda: "Salah satunya untuk orang yang bersaksi dengan kalimat tauhid dan yang kesampaian seruan sedangkan yang lain untukku dan keluargaku."

Ibnu Majah meriwayatkan dari 'Atha bin Yasar dia berkata,
"Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, "Bagaimanakah dengan hewan kurban kalian pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?"
Dia menjawab, "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan kepada orang lain sehingga orang-orang pun bergembira karenanya. Dan hal itu terus berlanjut sebagaimana yang kamu lihat seperti saat ini."

Namun disyaratkan bagi seorang yang berkurban mengatasnamakan dirinya dan keluarganya adalah mereka semua diharuskan tinggal dalam satu rumah bukan di rumah-rumah yang terpisah. Kemudian yang berkurban adalah orang yang selama ini memberikan nafkah kepada keluarga tersebut.

Dengan demikian jika suami anda yang menanggung nafkah anda selama ini maka dibolehkan bagi suami anda berkurban dengan seekor kambing mengatas-namakan dirinya dan anda. Adapun sisa dananya maka anda memiliki kebebasan didalam memperlakukannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.

Anda bisa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga anda, disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, disedekahkan kepada orang yang belum berkurban agar dia berkurban dengan dana tersebut atau lainnya.

Pilihan ini bisa jadi lebih tepat daripada anda berdua sama-sama berkurban dengan masing-masing mengeluarkan satu ekor kambing dikarenakan selain anda berdua tetap mendapatkan pahala kurban meski dengan seekor kambing maka juga mendapatkan pahala membantu orang lain yang membutuhkan.

Wallahu A’lam.

Sumber : era muslim

"Mama, Jangan Benci Aku"

Kisah ini benar adanya dan saya menulisnya dengan hati yang dalam supaya kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua supaya jangan ter...