Assalamualaikaum Wr.Wb Pak Ustadz.
Saya mau bertanya, istri Saya sedang hamil dan insya allah sebentar lagi kalau memang diizinkan oleh Allah SWT akan melahirkan. Yang Saya tahu apabila anak telah lahir dianjurkan untuk diaqiqahkan. Kata orang tua Saya, Saya belum diaqiqahkan sampai sekarang. Yang mana yang lebih dahulu diaqiqahkan, anak Saya atau Saya atau kedua-duanya berhubung keuangan saya tidak mencukupi.
Terima kasih Pak Ustadz atas jawabannya.
sandy
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa