Apakah itu TILANG?
Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.
Apa saja yang boleh disita oleh Polantas?
Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor.
Tilang adalah Bukti Pelanggaran. Fungsi TILANG itu sendiri adalah sebagai UNDANGAN kepada pelanggar lalu lintas untuk MENGHADIRI SIDANG di pengadilan negeri, serta sebagai TANDA BUKTI PENYITAAN atas barang yang disita oleh Polantas dari Pelanggar.
Apa saja yang boleh disita oleh Polantas?
Barang bukti yang boleh disita oleh Polantas adalah SIM, STNK, STCK, dan kendaraan bermotor.