Assalamualaikum wr wb..
Saya seorang laki-laki usia 25 th yang sampai saat ini orang tua belum menunaikan aqiqahnya atas diri saya.
Yang saya tanyakan:
Apakah benar saya bisa menggantikan orang tua saya menunaikan aqiqah?
Jika boleh, lantas apakah saya boleh menunaikannya dengan cara menyembelih kambing saat idul kurban (niat untuk aqiqah)?
Dan lalu apakah bisa dicicil (tahun ini 1 ekor, tahun berikutnya 1 ekor)?
Besar harapan saya Ustadz berkenan memberi pencerahan, mohon maaf jika terdapat kesalahan. jazakallah
triaji
Jawaban
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Aqiqah Bagi Orang Dewasa
Aqiqah merupakan ibadah yang disunnahkan dengan penyembelihan seekor kambing atas bayi perempuan dan dua ekor atas bayi lelaki pada hari ketujuh kelahirannya sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan Oleh Imam lima, Ahmad dan at Tirmidzi dari Samurah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” Dan hadits ini dishahihkan oleh at Tirmidzi.
Namun jika seseorang tidak memiliki kesanggupan melaksanakan aqiqah atas anaknya pada hari ke tujuh maka ia bisa melakukannya pada hari ke empat belas, dua puluh satu atau kapan pun dirinya memiliki kesanggupan untuk melakukannya.
Termasuk dalam hal ini adalah dibolehkan bagi seseorang yang telah dewasa melakukan aqiqah atas dirinya sendiri karena tidak adanya dalil yang melarang hal demikian.
Sekelompok ulama Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil. dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya. (al Fiqh al Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)
Dari al Hasan al Bashri berkata,”Jika engkau belum diaqiqahi maka lakukanlah aqiqah atas dirimu sendiri meski dirimu telah dewasa.” (al Muhalla juz VII hal 528). (baca juga : Aqiqah untuk Ana atau Saya)
Menggabungkan Niat Aqiqah dan Kurban
Terjadi perbedaan pendapat tentang hal ini dikalangan para ulama. Diantara ulama yang tidak membolehkannya berasal dari para ulama Maliki, Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad. Mereka beralasan bahwa masing-masing dari kedua ibadah tersebut memiliki sebab yang berbeda satu dengan lainnya maka tidak bisa salah satunya menempati yang lainnya, seperti : dam (denda) tamattu dan dam fidyah.
Adapun para ulama Hanafi dan riwayat dari Imam Ahmad membolehkan penggabungan keduanya karena tujuan dari keduanya adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah swt dengan penyembelihan tersebut sehingga salah satunya memasuki yang lainnya sebagaimana shalat tahiyatul masjid bisa memasuki shalat fardhu bagi orang yang baru memasuki masjid.
Sementara pendapat yang tepat adalah dibolehkan penggabungan niat kurban dan aqiqah terutama bagi mereka yang tidak memiliki kelapangan rezeki namun tidak dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki dan mampu melaksanakan keduanya secara terpisah. (baca : Penggabungan Aqiqah dan Kurban).
Aqiqah Satu Ekor Kambing Bagi Lelaki
Aqiqah dengan menyembelih satu ekor kambing atas anak perempuan dan dua ekor kambing atas anak laki-laki adalah ibadah yang disunnahkan dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana ditunjukkan hadits Samurah diatas.
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Hafshah mengabarkan bahwa 'Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan."
Didalam kitab “al Mausu’ah” disebutkan bahwa para ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa sunnah mengaqiqahi anak lelaki dengan menyembelih dua eor kambing yang cukup umur sedangkan atas anak perempuan dengan satu ekor kambing berdasarkan hadits Aisyah diatas.
Dibolehkan mengaqiqahi seorang anak lelaki dengan satu ekor kambing berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih aqiqah atas Al Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba.
Para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat seorang anak lelaki dan perempuan diaqiqahkan dengan satu kambing, satu kambing sebagaimana pernah dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11012)
Dengan demikian bagi seseorang yang tidak memiliki kesanggupan menyembelih dua ekor kambing sebagai aqiqah atas anak lelakinya atau atas dirinya sendiri jika dirinya belum diaqiqahi maka dibolehkan baginya menyembelih satu ekor kambing saja. Begitu juga dibolehkan baginya menyembelih satu ekor kambing di tahun ini dan satu lagi di tahun berikutnya.
Firman Allah swt :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)
Wallahu A’lam