Alhamdulillah,
Akhirnya ana punya kesempatan memperpanjang KTP yang sudah mati setahun lebih.
Tadi pagi ke kelurahan Tiban Baru mengurus KTP dan KK. Semua lancar sesuai prosedur.
Tak sepeserpun uang keluar di kelurahan. Terima kasih buat ibu2 yang membantu mengisi form permohonan KTP dan KK di kelurahan Tiban Baru.
urusan di tingkat RT/RW alhamdulillah tak ada masalah, karena sosialisasi RT/RW cukup baik di tempat tinggal ana. Hubungan kemasyarakat sudah cukup dekat.
Berikut persyaratan perpanjangan KTP di kelurahan:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. KTP dan KK lama + fotocopy rangkap 2
3. Photo 3x4 2 lembar untuk arsip kelurahan
4. Fotocopy Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang)
5. Fotocopy Surat Nikah rangkap 2
6. Fotocopy Akte Kelahiran rangkap 2
7.
8. Mengisi Form permohonan KTP dan KK (3 jenis form dari keluarahan)
9. Tidak melalui calo!!!
Setelah selesai di verifikasi pegawai kelurahan, selanjutnya dibawa ke kecamatan.
1. Beli Map Untuk Permohonan (biasanya di depan lobi, harga Rp. 5.000,-).
2. Masukkan data2 dari kelurahan ke Map tersebut serahkan ke Petugas konter KTP.
3. Setelah Petugas memverifikasi data, fotocopy kembali Form jenis Permohonan KTP sebagai Kartu Sementara dan resi untuk Pengambilan KTP. kembalikan copiannya dan selesai setelah di stempel Petugas konter KTP. (Biaya admisnistrasi Rp. 5.000,-)
4. Menuju konter Photo, masukkan data dan silahkan antri jika ramai.
5. Setelah selesai Photo data di cocokkan dengan data gambar digital untuk pencocokan.
6. Data Sementara dikembalikan.
7. Selesai
Cukup mudah dan murah bukan? ayo jangan nunggu lama2, pemerintah Kota Batam sedang berjuang untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Selamat mencoba!!!
Oleh Setio Suprapto
Dari Email