Assalamualaikum
Pak ustadz. Saya mau tanya.
Ketika kita akan melaksanakan ibadah kurban.
Pertanyaannya:
Boleh tidak membeli hewan kurban dari hasil pinjaman, contohnya: Bank atau Koperasi?
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas jawabannya.
i.d.
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Di antara persyaratan seorang yang disunnahkan baginya berkurban adalah memiliki kekayaan atau kelapangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
Adapun bagi seorang yang berutang untuk melaksanakan kurbannya maka apabila dirinya memiliki kesanggupan membayarnya pada hari-hari berikutnya maka diperbolehkan baginya berkurban dengan cara utang. Akan tetapi jika dirinya tidak memiliki kesanggupan maka tidak diperbolehkan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz didalam fatwanya mengatakan bahwa kurban adalah sunnah bukan wajib. Tidaklah mengapa bagi seorang muslim berutang untuk berkurban apabila dirinya memiliki kesanggupan dalam membayar (utang) tersebut. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/235)
Hal di atas dengan syarat bahwa uang pinjaman tersebut didapat dengan cara-cara yang dihalalkan menurut syariat bukan dari dengan cara yang diharamkan oleh syariat, seperti: riba. Karena kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT maka tidak diperbolehkan didalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syariat termasuk penggunaan uang haram.
Uang haram yang digunakan untuk pembelian hewan kurban tidak akan mendatangkan pahala baginya karena Allah SWT tidaklah menerima kecuali yang baik-baik sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula."
Dengan demikian jika pinjaman Anda ke bank atau koperasi tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti: riba dan anda memiliki kesanggupan untuk membayarnya pada masa yang akan datang maka dibolehkan bagi anda meminjam uang tersebut untuk membeli hewan kurban. Akan tetapi jika pinjaman tersebut mengandung riba maka tidak dibolehkan bagi anda meminjamnya meskipun anda memiliki kesanggupan untuk membayarnya.
Firman Allah SWT :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2] : 275)
Wallahu A’lam.
Sumber : Era Muslim